"Tata Kelola Kepegawaian KUA Sale"
KUA Sale didukung oleh aparatur yang terdiri atas 10 pegawai, dengan perincian: Kepala KUA, Penghulu (2 orang), Penyuluh Agama Islam (4 orang), serta Operator Layanan (3 orang). Seluruh aparatur bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas, integritas, akuntabilitas, dan pelayanan prima, sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pengelolaan aparatur meliputi perencanaan kebutuhan pegawai, penempatan sesuai kompetensi, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta pembinaan disiplin dan kinerja. KUA Sale menerapkan sistem administrasi kepegawaian yang tertib dan transparan, termasuk pengelolaan data kepegawaian dan penilaian kinerja pegawai.